MAKASSAR—Ketua Yayasan Peduli Negeri, Saharuddin Ridwan menyerukan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2022, yang jatuh tepat tanggal 21 Pebruari 2022 ini tidak sekedar wacana, tapi bagaimana Implementasi di lapangan yang perlu.

Menurut Sahar, HPSN 2022 yang mengusung tema ‘dari Kelola Sampah, Kurangi Emisi, dan Bangun Proklim’ merupakan hal yang luar biasa di tengah kondisi lingkungan saat ini yang mengalami banyak kerusakan.
Langkah pemerintah dalam kebijakan lingkungan menurut pendiri Asosiasi Bank Sampah Indonesia (ASOBSI) ini sudah banyak, namun dari sisi implementasi di lapangan masih perlu ditingkatkan.
“HPSN ini jangan sekadar wacana saja, tapi bagaimana implementasi di lapangan yang perlu. Undang undang lingkungan hidup no 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah sudah sangat jelas bahwa penyelesaian sampah dimulai dari sumbernya. Sehingga penting saat ini adalah mengedukasi masyarakat tidak boleh berhenti,” tegas Sahar kepada Mediasulsel.com, Senin (21/2/2022).
Ketua umum Asobsi pusat 2017 hingga 2021 ini mengaku banyak daerah yang berusaha memperbaiki lingkungan dan pengelolaan sampahnya hanya karena event adipura semata.
“Saya banyak keliling daerah dan mendapati kabupaten dan kota yang pernah meraih adipura ternyata menurun kualitas lingkungannya seperti TPA tidak terurus, bank sampah, TPS 3R tidak maksimal,” ungkapnya.
Selain itu lanjutnya, program kampung iklim seharusnya bisa disinergikan dengan seluruh pihak karena kalau Kampung Iklim bisa bergerak dan kemudian memberikan kontribusi besar dalam penurunan emisi gas rumah kaca maka akan jadi salah satu indikator yang Nationally Determined Contribution (NDC) hitung targetnya.
Gas rumah kaca dalam NDC pada 2030 ditargetkan turun sebesar 29 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan bantuan internasional.
Meski demikian mantan Direktur Operasional PD Pasar Makassar ini menuturkan, bahwa mewujudkan lingkungan dan pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan harus menerapkan 5 aspek antara lain, regulasi, kelembagaan, pembiayaan, pemberdayaan masyarakat dan teknologi.
“Regulasi kita sudah terlalu banyak, ada perpres 97 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, kemudian diturunkan ke provinsi dengan membuat Pergub/Perbup dan perwali Jakstrada dengan target 30 persen pengurangan dan 70 persen penanganan hingga 2025. Sekarang pertanyaannya apakah implementasi di lapangan berjalan maksimal?” Tutupnya.
Dikutip dari https://www.mediasulsel.com/sahar-serukan-hpsn-jangan-sekedar-wacana/
0 Comments